KEDIRI – KUBUS.ID, Polres Kediri Kota mengamankan seorang pria berinisial SLM (50) asal Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Tersangka yang berstatus sebagai ayah tiri ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang dalam satu rumah, yakni anak tirinya berinisial IEP (12) serta ibu mertuanya berinisial SRT (66).
Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban mendatangi Markas Kepolisian Resor Kediri Kota untuk membuat laporan resmi pada Jumat, 28 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, insiden memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada awal Agustus 2026 sebelum akhirnya terendus oleh kerabat korban dan diteruskan ke aparat penegak hukum.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya laporan serta penangkapan terhadap terduga pelaku. “Setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung bergerak cepat melakukan tindakan hingga tersangka dapat ditangkap dan saat ini sudah diamankan di Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan mendalam sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kresno.
Pihak kepolisian saat ini memfokuskan kerja penyidik untuk mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan guna memperkuat berkas perkara. Pengumpulan barang bukti ini dinilai krusial agar kronologi kejadian serta motif di balik tindakan bejat pelaku terhadap anak di bawah umur dan lansia tersebut dapat terungkap secara terang-benderang.
AKBP Kresno memastikan jajarannya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para korban. “Kami memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Kediri Kota.
Untuk mengantisipasi dampak trauma berkepanjangan, Polres Kediri Kota berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan psikososial. Langkah pendampingan ini diharapkan mampu memulihkan kondisi mental IEP dan SRT selama proses peradilan pidana berjalan hingga tuntas di pengadilan. (sof)






























