TULUNGAGUNG, KUBUS.ID, Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung masuk dalam data penerima yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sekitar 2.700 KPM telah melakukan klarifikasi melalui operator desa maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aliyanto, menjelaskan data yang diterima dari Kementerian Sosial ditemukan sebanyak 4.653 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di Tulungagung terafiliasi judi online atau judol. Data itu kemudian diteruskan kepada pendamping PKH dan operator desa agar dilakukan pengecekan serta klarifikasi kepada keluarga penerima manfaat yang namanya tercantum.
Fahmi mengatakan, indikasi keterkaitan dengan judi online tidak selalu ditemukan pada rekening milik kepala keluarga. Rekening anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) juga dapat masuk dalam pendataan tersebut.
“Di data itu ada nomor rekening yang melekat di masing-masing KPM, entah itu yang bersangkutan ataupun anggota keluarga dalam satu KK-nya. Ada rekening yang terindikasi judol,” jelas Fahmi.
Menurutnya, data tersebut umumnya bersumber dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diteruskan melalui Kementerian Sosial. Jika hasil klarifikasi memastikan adanya keterkaitan dengan aktivitas judi online, bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut terancam tidak dapat dilanjutkan.
“Iya, bisa terdampak. Makanya, ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial untuk menjaga segala bentuk aktivitas transaksi keuangannya,” tegasnya.
Hingga saat ini, sekitar 2.700 KPM telah menyampaikan klarifikasi melalui aplikasi 6C dengan bantuan operator desa maupun pendamping PKH. Untuk penerima PKH, proses klarifikasi dapat dilakukan melalui pendamping. Sementara penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat mendatangi operator desa masing-masing dengan melengkapi surat pernyataan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil akhirnya masih menunggu informasi dari Kementerian Sosial.
Fahmi juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau data identitas pribadi kepada orang lain. Pasalnya, data kependudukan dan transaksi keuangan telah terintegrasi dengan sistem pemerintah. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Perlinsos Digital untuk mendaftarkan diri atau menyanggah hasil penilaian bantuan sosial jika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Prosesnya dapat dilakukan melalui ponsel dengan verifikasi biometrik wajah.(art)































