KUBUS.ID – Dua warga Gandusari Trenggalek diamankan oleh Satreskrim Polres Trenggalek atas tindakan ilegal logging di Perbukitan Kuyon Gandusari Trenggalek.
Kata AKP Zainul Abidin Kasat Reskrim Polres Trenggalek, kedua pelaku Misdianto dan Sujarni mengambil 16 gelondong kayu Akasia. Adapun Misdianto bertindak sebagai penebang pohon, dan Sujani mengangkut hasil tebang. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengangkut hasil hutan tanpa mengantongi surat izin dari kehutanan.
Atas tindakan ilegal logging tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar. (rif)