KUBUS.ID – Tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri ditutup total selama bulan Ramadhan hingga H+5 Lebaran.
Kata Kasatpol PP Kabupaten Kediri KALEB SATRIO, Surat Edaran Bupati Kediri tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan Malam, Rumah Karaoke dan Panti Pijat selama Ramadhan telah disosialisasikan dan ditempelkan ke tempat-tempat usaha.
Razia dan operasi gabungan rutin dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak.(hil)