KUBUS.ID – Tim razia gabungan menemukan puluhan botol miras di 2 cafe yang berada di Kepanjenkidul dan Sananwetan Kota Blitar.
Kata Plt Kasatpol PP Kota Blitar RONNY YOZA PASALBESSY, S.Sos.,M.M., total ditemukan 79 botol miras. Dua cafe itu tidak memiliki ijin. Dulu menjual minuman kopi, ternyata juga menyediakan minuman keras tanpa izin.
Pemilik cafe akan dipanggil untuk menjalani sidang. Jika tidak bisa diperingatkan dan membandel, cafe bakal ditutup.(hil)