Beranda Kediri Raya Dishub Kota Kediri Tertibkan Parkir dan PKL di Jalan Stasiun

Dishub Kota Kediri Tertibkan Parkir dan PKL di Jalan Stasiun

601

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disperindag melaksanakan penertiban di kawasan Jalan Stasiun, Kota Kediri. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya aspirasi serta keluhan masyarakat yang mengalami hambatan mobilitas setiap kali melintas atau berkunjung ke kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arif Cholisudin, menjelaskan bahwa rangkaian sosialisasi aturan telah lama digencarkan kepada masyarakat maupun para pelaku usaha sebelum penertiban ini dilakukan. Kegiatan penertiban ini bertujuan agar keberlangsungan mobilitas di sekitar Jalan Stasiun dapat berjalan lancar bagi pengendara yang melakukan aktivitas antar-jemput, pengunjung, hingga para pedagang.

“Kegiatan penertiban dilakukan untuk keberlangsungan mobilitas di sekitar jalan stasiun bisa lancar, baik untuk pengendara yang melakukan aktivitas antar-jemput di Stasiun, masyarakat yang berkunjung, dan pedagang yang melakukan jual beli,” ungkap Cholis.

Dalam pelaksanaannya, penertiban tersebut menyasar para pedagang kaki lima (PKL) serta aturan tata letak parkir yang selama ini sering dilanggar. Dishub mencatat bahwa pelanggaran parkir menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kemacetan serta hambatan arus lalu lintas di kawasan strategis tersebut.

Lebih lanjut, Cholis memaparkan bahwa aturan parkir yang berlaku di Jalan Stasiun sebenarnya hanya memperbolehkan kendaraan memarkirkan kendaraannya di sisi selatan saja. Namun, pada praktiknya, masih banyak pengendara yang nekat memarkir kendaraan di sisi sebelah utara sehingga memicu penyempitan badan jalan.

“Sedangkan untuk aturan parkir, yang diperbolehkan di sisi selatan saja, akan tetapi pada praktiknya masyarakat tetap ada yang parkir di sebelah utara, sehingga mengakibatkan penyempitan jalan,” tambahnya.

Mengantisipasi lonjakan kendaraan, ia menegaskan agar masyarakat segera mencari alternatif lokasi lain apabila kantong parkir resmi dari Dishub maupun area parkir sisi selatan telah sepenuhnya penuh. Hal tersebut penting agar fungsi Jalan Stasiun dapat dirasakan bersama secara adil tanpa mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.

“Apabila kantong parkir yang disediakan Dishub dan parkir sebelah selatan sudah penuh, masyarakat diimbau untuk mencari tempat parkir yang lain, supaya jalan Stasiun bisa dinikmati bersama, tanpa mengurangi atau bahkan menghilangkan hak orang lain,” pesan Chollis.

Menutup keterangannya, Kadishub mengimbau seluruh warga agar bersama-sama menjaga ketertiban serta menaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Kediri. Dengan demikian, kawasan yang menjadi salah satu spot utama Kediri tourism ini dapat terus dinikmati masyarakat luas secara nyaman, tertib, dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Kediri juga berkomitmen untuk terus berinovasi melalui koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melahirkan regulasi yang senantiasa berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(sof/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini