KUBUS.ID – Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2024, sebanyak empat Pekerja Migran Indonesia asal Blitar di deportasi karena berangkat secara non prosedural. Keempatnya merupakan Pekerja Migran di Malaysia.
Kata Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi, Proses pemulangan TKI illegal dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan TP2MI. Untuk mengantisipasi penambahan TKI Illegal yang berangkat tanpa dokumen lengkap, Disnaker Blitar berkoordinasi dengan wilayah Desa untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Yopi menambahkan kasus terakhir ada di wilayah Wlingi Blitar, namun, pihaknya tidak bisa membeberkan identitas yang bersangkutan. (rif)