KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menetapkan empat tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus untuk Pilkada 2024. TPS ini akan ditempatkan di Pondok Pesantren Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Jumlah TPS khusus ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu, yang memiliki 26 TPS khusus di beberapa pondok pesantren seperti Ploso, Kandangan, Kepung, Purwoasri, dan Semen.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan penurunan ini disebabkan oleh aturan baru yang mensyaratkan minimal 300 pemilih per TPS. Bagi pemilih dengan jumlah di bawah batas tersebut, akan diarahkan ke TPS desa terdekat dari pondok pesantren. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan suara.
“Maka kami buatkan 4 TPS lokasi khusus di area Pondok Ploso Mojo. Untuk pondok lain dengan jumlah pemilih kurang dari 300 kami arahkan ke TPS terdekat,” katanya, Selasa (20/8/2024).
Selain di pondok pesantren, sebetulnya terdapat sekitar 500 warga Kabupaten Kediri yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Kediri. Sesuai dengan regulasi KPU Jawa Timur, mereka akan menggunakan TPS khusus di Kota Kediri. KPU Kabupaten Kediri berharap dengan penyesuaian jumlah dan lokasi TPS ini, proses Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan setiap suara dapat dihitung secara akurat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka (warga binaan) akan memiliki hak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur saja,” terangnya.(sya/slv)