(KUBUS.ID) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menegaskan bahwa industri radio di tanah air tidak sepenuhnya kalah oleh gempuran platform digital, maupun pergeseran pola konsumsi media pada masyarakat. Momen Hari Radio Nasional 2026 menjadi penanda penting bahwa radio masih memiliki nilai tawar tinggi, yakni modal kepercayaan publik.
Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, M.Si., menyampaikan bahwa meskipun masyarakat kini beralih ke HP untuk mengakses hiburan dan informasi, radio berhasil melakukan adaptasi melalui transformasi digital. Dari yang awalnya mengandalkan on-air dan kegiatan off-air, kini industri radio telah merambah ke ranah online untuk menjangkau pendengar yang lebih luas.
Royin juga menepis anggapan bahwa generasi muda telah sepenuhnya meninggalkan radio. Menurutnya, tingkat kepedulian anak muda terhadap siaran radio masih cukup tinggi, yang dibuktikan dengan maraknya aduan serta kunjungan dari kelompok muda ke kantor KPID.
Meski demikian, tantangan besar masih membayangi industri ini, terutama pascapandemi COVID-19 yang sempat memicu penurunan pendapatan iklan hingga menyebabkan sejumlah radio kecil gulung tikar. Menanggapi kondisi tersebut, KPID Jatim berkomitmen mendampingi radio-radio lokal agar mampu meningkatkan kapasitas digitalnya dan terus bertahan di tengah persaingan.
Selain adaptasi teknologi, keberlangsungan industri radio juga sangat bergantung pada hadirnya regulasi yang adil. KPID Jatim menyoroti pentingnya pembahasan RUU Penyiaran agar tidak sekadar dilihat sebagai revisi administratif, melainkan sebagai bentuk kontrak sosial baru antara negara, industri media, teknologi, dan publik. Regulasi yang adaptif dinilai sangat krusial untuk melindungi lembaga penyiaran konvensional sekaligus menciptakan ekosistem persaingan media yang sehat.
Di tengah maraknya arus informasi di media sosial, Royin optimistis radio akan tetap relevan. Menurutnya, radio memegang aset paling berharga yang sulit ditandingi oleh akun-akun di platform digital, yaitu kredibilitas dan kepercayaan publik. (rif)































