Beranda Kediri Raya Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat

Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat

1715
Foto : Netflix

KUBUS.ID – Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan jumlah remisi Jessica dalam rilis resmi Minggu (18/8).

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. Lalu pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat. Kendati demikian, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. (rif)

Source : CNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini