JAKARTA, (KUBUS.ID) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta klarifikasi kepada Meta terkait sejumlah akun WhatsApp di Indonesia yang terblokir hingga tidak dapat digunakan secara permanen. Sebagian akun yang bermasalah juga ditemukan telah diretas dan disalahgunakan untuk mempromosikan aktivitas ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Meta Indonesia pada 14 Agustus 2026.
“Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, pada tanggal 14 Agustus, telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Meta Indonesia terkait permasalahan sejumlah akun WhatsApp yang hilang atau terblokir,” kata Alexander dilansir Kumparan.
Dalam surat tersebut, Komdigi meminta penjelasan tertulis mengenai penyebab akun WhatsApp terblokir atau hilang, langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan, serta perkembangan pemulihan akun pengguna yang terdampak.
“Melalui surat tersebut, Meta diminta memberikan klarifikasi tertulis mengenai penyebab pemblokiran atau hilangnya akun WhatsApp, langkah penanganan yang telah dan/atau sedang dilakukan, serta status pemulihan akun yang terdampak,” tambahnya.
Komdigi memberikan batas waktu lima hari kepada Meta untuk memberikan jawaban, paling lambat Senin, 24 Agustus 2026. Pemerintah juga meminta Meta menyediakan kanal pengaduan khusus bagi pengguna yang menjadi korban peretasan maupun suspend akun.
“Secara paralel pemerintah akan meminta klarifikasi kepada pihak Meta dan memastikan Meta menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada platform,” kata Alexander dalam keterangan kepada kumparanTEK.
Selain meminta jawaban tertulis, Komdigi meminta perwakilan Meta hadir langsung di kantor Komdigi. Kehadiran tersebut diperlukan untuk memberikan keterangan sekaligus memastikan tanggung jawab Meta dalam menyediakan layanan yang baik bagi pengguna di Indonesia. (nhd)































