Beranda Nasional Korban Judi Online Dapat Bansos, Menko PMK Beri Klarifikasi

Korban Judi Online Dapat Bansos, Menko PMK Beri Klarifikasi

1881

KUBUS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya tentang bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online (judol).

Menurut Muhadjir, banyak pihak yang salah mengartikan bansos untuk pelaku judol. Padahal, bansos ingin disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan. Muhadjir menilai, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Sebab, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis. Apalagi, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Untuk itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos. Muhadjir menegaskan orang miskin memang menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.

Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judol tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Pemain judi adalah pelaku tindak pidana jika mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE tahun 2008 Pasal 27. Untuk itu, para pelaku, baik pemain maupun bandar, adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.(hil)

copy: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini