Beranda Jawa Timur Maksimal Penggunaan Sound System 4 Sub, Polres Blitar : Himbau Masyarakat Ikuti...

Maksimal Penggunaan Sound System 4 Sub, Polres Blitar : Himbau Masyarakat Ikuti Aturan

1847
Foto : Ilustrasi

KUBUS.ID – Penggunaan sound pada pawai budaya yang melebihi aturan ditertibkan oleh anggota Polres Blitar pada saat acara pawai budaya di Siraman Kesamben Blitar.

Kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto, pihak kepolisian mengamankan kendaraan yang membawa sound sistem melebihi 4 sub, hal ini sesuai dengan aturan Bupati Blitar, bahwa batasan pnggunaan sound sistem pada kirab budaya maksimal 4 sub, agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat yang lain.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut, agar kegiatan berjalan lancar. Untuk sementara penertiban dilakukan dengan penyitaan barang pada saat pawai dan akan dikembalikan ketika kegiatan selesai. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini