Beranda Nasional Menag Bakal Hapus Syarat FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Tak Setuju

Menag Bakal Hapus Syarat FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Tak Setuju

4431

KUBUS.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak sepakat jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal ini disampaikan Wapres menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB, tetapi hanya melalui Kemenag.

Ma’ruf Amin menegaskan proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

Wapres mengingatkan syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.(hil)

copy: cnnindonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini