Beranda Jawa Timur OJK Kediri Ingatkan Masyarakat Waspadai Skema Investasi Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas...

OJK Kediri Ingatkan Masyarakat Waspadai Skema Investasi Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Snapboost

2015
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri (Foto : istimewa)

KEDIRI, KUBUS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan mengajak masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang berpotensi merugikan. Langkah tersebut sejalan dengan tindakan tegas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang resmi menghentikan kegiatan usaha Snapboost, platform yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok monetisasi media sosial.

Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menegaskan, masyarakat harus semakin cermat sebelum menanamkan dana pada suatu platform atau aktivitas keuangan yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Menurutnya, edukasi dan peningkatan literasi keuangan menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak pada iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan legalitas setiap bentuk investasi maupun layanan keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan kepada OJK agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ismirani Saputri.

Dalam siaran persnya, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Snapboost menawarkan skema investasi melalui sistem Click to Earn (C2E). Peserta diminta melakukan penyetoran dana untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di media sosial. Sebagai daya tarik, platform tersebut menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi Satgas PASTI, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda, tetapi tetap menggunakan mekanisme operasional yang sama.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost, melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

OJK Kediri menilai, maraknya penawaran investasi ilegal menunjukkan pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Literasi keuangan yang baik akan membantu masyarakat mengenali ciri-ciri investasi bodong, seperti kewajiban menyetor dana di awal, janji keuntungan tetap dalam waktu singkat, hingga sistem perekrutan anggota baru yang menjadi sumber utama keuntungan.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi OJK. Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta proses penanganan lebih lanjut.

Melalui edukasi yang berkelanjutan dan sinergi bersama Satgas PASTI, OJK Kediri berharap masyarakat semakin bijak dalam mengambil keputusan keuangan, sehingga terhindar dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang dapat menimbulkan kerugian.(atc/art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini