Beranda Jawa Timur Pengedar Pil Dobel L Ditangkap Polisi di Angkringan Nganjuk

Pengedar Pil Dobel L Ditangkap Polisi di Angkringan Nganjuk

1334

KUBUS.ID – Peredaran narkotika jenis Pil Dobel L diamankan di angkringan kopi Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Nganjuk, Sabtu(10/8/2024). Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang berisi tiga plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 270 butir yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kata Heru, pengedar Pil dobel L berinisial ES alias JACK. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap HBP alias KOCA(33) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujarnya.

Heru menambahkan terduga pelaku akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini