
JAKARTA, KUBUS.ID – Kejutan datang dari Bank Indonesia (BI). Gubernur BI Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Kepastian itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7). Menurut dia, surat pengunduran diri Perry telah diterima secara resmi oleh Presiden.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi.
Perry mengajukan pengunduran diri secara sukarela pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menindaklanjuti hal itu, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai Pasal 50 ayat (2) UU BI untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan dan operasional bank sentral.
Meski surat pengunduran diri telah diterima Presiden, pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu efektif berakhirnya masa jabatan Perry maupun proses penetapan gubernur definitif.
Sesuai ketentuan, Gubernur Bank Indonesia diangkat Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga kini, pemerintah juga belum mengumumkan nama calon yang akan diajukan mengisi jabatan tersebut.
Pengunduran diri Perry menjadi perhatian karena Bank Indonesia memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, dan menetapkan kebijakan moneter di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Hingga berita ini ditulis, Perry Warjiyo belum menyampaikan pernyataan langsung mengenai alasan pribadi yang menjadi dasar pengunduran dirinya. Pemerintah menyatakan akan menyampaikan perkembangan proses pengisian jabatan Gubernur BI sesuai mekanisme yang berlaku.(adr)






























