Beranda Kediri Raya Polres Nganjuk Amankan Terduga Pelaku Tindakan Asusila terhadap Anak

Polres Nganjuk Amankan Terduga Pelaku Tindakan Asusila terhadap Anak

1
Polres Nganjuk mengungkap dugaan tindakan asusila terhadap anak di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. (Foto. Redaksi)
Polres Nganjuk mengungkap dugaan tindakan asusila terhadap anak di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. (Foto. Redaksi)

NGANJUK, (KUBUS.ID) – Polres Nganjuk mengungkap dugaan tindakan asusila terhadap anak di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SR (25), warga Kecamatan Loceret, setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi mengatakan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan asusila terhadap anak.

“Kami serius menangani setiap kasus yang melibatkan anak. Anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, sehingga setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan maupun tindakan asusila terhadap anak akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujar AKP Fajar.

Ia menjelaskan, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi ketika SR mengambil korban dari gendongan ibunya dan membawa anak tersebut ke rumahnya. Sekitar 30 menit kemudian, korban dikembalikan kepada ibunya.

Setelah itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya. Korban kemudian dibawa ke Polindes untuk menjalani pemeriksaan dan ditemukan adanya pembengkakan pada bagian alat kelamin. Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SR di wilayah Desa Ngerawan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya hasil pemeriksaan medis, satu stel pakaian dan satu celana dalam korban.

SR kini menjalani proses hukum dan disangkakan dengan pasal dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terduga pelaku terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini