Beranda Jawa Timur PP Kesehatan Batasi Promosi Susu Formula, Larang Diskon hingga Endorse Influencer

PP Kesehatan Batasi Promosi Susu Formula, Larang Diskon hingga Endorse Influencer

1105

KUBUS.ID – Pemerintah membatasi promosi susu formula atau produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Untuk menjamin hak bayi memperoleh ASI, PP Kesehatan mengatur sejumlah pembatasan terhadap promosi dan penggunaan susu formula. Di antaranya dengan melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).

Selain itu, para tenaga kesehatan dilarang untuk menerima atau mempromosikan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya. Lebih lanjut, PP Kesehatan juga melarang penyediaan layanan kesehatan atas biaya dari produsen atau distributor susu formula.

PP Kesehatan melarang produsen dan distributor memberikan informasi soal susu formula melalui berbagai perantara, termasuk tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer atau pemengaruh media sosial.

Kegiatan yang dilarang untuk para pelaku usaha susu formula itu termasuk pemberian produk secara cuma-cuma, penawaran atau penjualan produk langsung ke rumah, hingga pemberian potongan harga atau tambahan sebagai daya tarik penjual.

Para pelaku usaha juga tidak boleh mengiklankan produk susu formula di media massa atau media sosial. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.

PP Kesehatan juga mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi. Yaitu berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.(slv)

Source: TEMPO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini