Beranda Nasional Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

0
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 (Foto: Dok. MK)

JAKARTA, KUBUS.IDMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Kuota internet dinilai sebagai benda tidak berwujud yang mengandung hak milik pribadi sehingga wajib mendapat perlindungan negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya tetap menjadi hak pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, konsumen berhak menggunakan kuota hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun kewajiban memperpanjang masa aktif.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator. Penghangusan sisa kuota tanpa perlindungan yang memadai dinilai bertentangan dengan hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi sebagaimana diubah dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.

Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap diperbolehkan menawarkan berbagai skema layanan, baik paket dengan fitur rollover maupun tanpa rollover. Syaratnya, konsumen harus diberikan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota yang telah dibayarkan.

Menurut Adies, perlindungan itu dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun bentuk perlindungan lainnya. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota internet.

Perkara tersebut diajukan tiga warga negara Indonesia, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang online Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat bernama Rega Felix. Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet. Putusan MK itu sekaligus mempertegas kewajiban negara melindungi hak kepemilikan konsumen atas layanan yang telah dibayar.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini