KUBUS.ID – Sebanyak 269 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-79 RI. Kata Kepala Lapas IIB Kota Blitar, Gatot Tri Raharjo, dari jumlah tersebut napi yang bebas sebanyak lima orang.
Gatot merinci, napi yang mendapatkan remisi satu bulan ada 70 orang, dua bulan ada 58 orang, remisi tiga bulan terdapat 83 orang, empat bulan ada 50 orang, dan remisi lima bulan untuk 8 orang.
Diketahui, Lapas Kelas IIB Blitar dihuni 499, dengan rincian narapidana 320 orang dan tahanan 179 orang. Dari rincian tersebut, yang tidak diremisi 230 orang. Karena beberapa alasan, seperti melanggar aturan dalam Lapas, masih menjalani pidana denda, belum memenuhi syarat minimal 6 bulan untuk remisi, dan gagal integrasi.
Remisi umum diberikan pada saat HUT RI. Sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Imlek.(slv)