KUBUS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat belum dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan. Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini. DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.(kompas-stm)
Copy: Kompas.com