Beranda Kediri Raya Polres Blitar Tidak Akan Beri Ijin Karnaval Sound Horeg

Polres Blitar Tidak Akan Beri Ijin Karnaval Sound Horeg

54

KUBUS.ID – Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan “sound horeg”. Pihaknya sudah melakukan mitigasi dengan sosialisasi ke Kapolsek, kecamatan, hingga perangkat desa.

“Para Kapolsek sudah kami edukasi sejak awal, jangan sampai ada kegiatan masyarakat yang mengorbankan keamanan kenyamanan dan ketertiban.” ungkap Arif saat dikonfirmasi pada (30/7).

Arif menambahkan jika masyarakat sudah menyepakati ada kegiatan menggunakan sound horeg, tidak boleh dilakukan dengan keliling kampung atau permukiman.

“Tidak boleh dengan cara pawai keliling desa/permukiman dengan menggunakan sound sistem besar karena itulah sumber awal permasalahan dan keluhan yg di timbulkan,” kata Arif.

Namun pihaknya masih memberikan ruang untuk kegiatan sound horeg selama dilaksanakan di lapangan terbuka dan tidak ada warga yang keberatan.

“Kalaupun sound sistem yg digunakan berskala besar/bertumpuk, maka hanya boleh di mainkan di Lapangan terbuka dengan sebelumnya mengurus izin. Seperti Konser acara musik,” tambah Arif.

Polres Blitar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh kapolsek serta masyarakat terkait penggunaan, aturan, dan batasan sound system yang diperbolehkan. Semua kegiatan harus selesai pukul 22.00 WIB dan tidak boleh ada lagi kegiatan di atas pukul 23.00 WIB.(nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini