Beranda Nasional Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

10

KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan PRABOWO SUBIANTO dan GIBRAN RAKABUMING RAKA sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, besok. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menolak sengketa hasil yang diajukan pasangan ANIES BASWEDAN-MUHAIMIN ISKANDAR dan GANJAR PRANOWO-MAHFUD MD.

Dengan demikian, kata Ketua KPU RI HASYIM ASY’ARI, Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional tetap sah dan berlaku. Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 akan dilaksanakan Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di kantor KPU.

Dalam keputusan KPU, PRABOWO-GIBRAN menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, ANIES-MUHAIMIN meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Sedangkan GANJAR-MAHFUD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.(hil)

copy: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini