Beranda Nasional DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Jadi 8...

DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

2

KUBUS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, hari ini.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Dalam aturan sebelumnya, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat maksimal tiga kali tidak secara berturut-turut atau berturut-turut.(hil)

copy: kompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini