KUBUS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, hari ini.
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Dalam aturan sebelumnya, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat maksimal tiga kali tidak secara berturut-turut atau berturut-turut.(hil)
copy: kompas