Beranda Jawa Timur Edarkan Uang Palsu, Seorang Residivis di Blitar Ditangkap Kembali

Edarkan Uang Palsu, Seorang Residivis di Blitar Ditangkap Kembali

1335

KUBUS.ID – Seorang residivis kasus korupsi perusahaan penanaman modal di Blitar, diamankan kembali oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, lantaran mengedarkan uang palsu di wilayah Wonodadi Blitar.

Kata  Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, tersangka IP (26) mendapatkan uang palsu dari Facebook. IP melakukan aksi kejahatan lantaran tidak punya penghasilan usai keluar dari penjara. IP mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3,5 juta. IP membelanjakan uang untuk membeli sembako di toko retail daerah Wonodadi Blitar. Sembako yang dibeli dengan uang palsu kemudian dijual kembali, sehingga IP mendapatkan uang asli dari hasil penjualan tersebut.

Iptu Samsul Anwar, atas perbuatannya tersebut IP di jerat pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 100 M. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini