
BLITAR (KUBUS.ID) – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Blitar masih menjadi perhatian. Hingga Oktober 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Blitar mencatat sejumlah kasus yang membutuhkan penanganan dan pendampingan.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Blitar, Dr. Christine Indrawati, M.Kes., mengatakan, kasus yang paling banyak ditangani sepanjang 2026 adalah kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 17 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 16 kasus.
“Untuk tahun 2026 ini, kasus terbanyak adalah persetubuhan sebanyak 17 kasus, disusul dengan kekerasan sebanyak 16 kasus,” ungkap Christine, Jumat (6/11/2026).
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 tercatat 62 kasus yang melibatkan anak. Selain kekerasan seksual dan fisik, kasus yang ditangani juga meliputi pelecehan, penelantaran, hingga perundungan (bullying).
Christine mengakui, masih ada kasus yang tidak dilaporkan karena masyarakat menganggap persoalan kekerasan sebagai urusan keluarga atau aib yang harus ditutupi.
“Ada yang menganggap ini urusan keluarga, aib yang harus disembunyikan, dan ada pula yang memang tidak tahu bagaimana cara melaporkannya,” jelasnya.
Untuk mencegah bertambahnya kasus, DP3AP2KB Kabupaten Blitar terus mengintensifkan edukasi ke sekolah dan kelompok masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan anak serta mendorong masyarakat agar tidak menutupi kasus kekerasan.
“Kami terus melakukan pendampingan, mulai dari investigasi tempat kejadian, mediasi, hingga pemulihan psikologis korban. Kami juga mengoptimalkan peran tenaga penyuluh keluarga berencana di tingkat kecamatan untuk mengedukasi masyarakat,” pungkas Christine.
Selain edukasi, DP3AP2KB juga menyediakan rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan psikolog klinis. (far)





























