Beranda Kediri Raya Kasus Pencurian Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah di Tulungagung, Terungkap

Kasus Pencurian Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah di Tulungagung, Terungkap

210

KUBUS.ID – Kasus pencurian uang tunai senilai Rp 24 juta berhasil diungkap Jajaran Polsek Rejotangan bersama Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. TKP berada di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial UJ (57), warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kata Ipda Nanang Murdianto Kasi Humas Polres Tulungagung, aksi pencurian terjadi pada Minggu (07/12/2025). Aksi itu terekam kamera CCTV toko. Berdasarkan hasil olah TKP, sekitar jam 12.30 WIB, pemilik toko menghitung uang hasil pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet, lalu meletakkannya di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko. Saat itu, tas dalam kondisi tidak tertutup.

Pada jam 12.50 WIB, pemilik toko pulang sebentar untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat kembali ke toko sekitar pukul 13.05 WIB, dompet berisi uang tersebut sudah tidak ada.

Saat mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah, mengendarai Honda Vario merah AG 2856 KCO, masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Rejotangan.

Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa pelaku mengarah pada seorang perempuan bernama UJ, warga Nglegok, Blitar. Tim kemudian bergerak ke wilayah Nglegok dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO, helm warna merah

Dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 21.000.000,00.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Rejotangan untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa UJ merupakan residivis kasus pencurian uang dan pernah ditahan di Polsek Rejotangan maupun di wilayah Ngunut dengan kasus serupa.

Sementara itu, Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung. Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran identitas kendaraan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam”, ujar AKP Kasianto, Rabu (10/12/2025).

Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali menjalani proses hukum terkait pencurian.

“Kami mengimbau pemilik toko maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang atau barang berharga. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”, tegas Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini