Beranda Nasional Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

1

KUBUS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker INDAH ANGGORO PUTRI mengatakan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai Surat Edaran THR.

INDAH menyebutkan, Kemenaker telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(hil)

copy: kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini