Beranda Kediri Raya Kenaikan Biaya Retribusi PKL Kota Kediri Untuk Jasa Layanan Kebersihan Sampah

Kenaikan Biaya Retribusi PKL Kota Kediri Untuk Jasa Layanan Kebersihan Sampah

52

KUBUS.ID – Naiknya biaya Retribusi Kebersihan di Kota Kediri pada tahun 2024, digunakan untuk jasa layanan kebersihan sampah, sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kata Kepala DLHKP Kota Kediri Pak IMAM MUTAKIN, kenaikan tarif wajib retribusi tidak hanya berlaku bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), namun juga tempat usaha maupun rumah tangga, hal ini mengingat produksi sampah di Kota Kediri saat ini per harinya mencapai 140 ton.

IMAM MUTAKIN menambahkan Sesuai perda baru, tarif retribusi PKL ada 2 (dua) jenis yaitu Rp 2.000 untuk PKL yang beromset dibawah Rp 1000.000 per hari, dan Rp 5.000 untuk PKL yang beromset di atas Rp. 1000.000 per hari. Namun, jika PKL tidak berjualan pada hari itu, tidak dikenakan tarif wajib retribusi. Sebelumnya, Pak IMRON warga Mojoroto Kota Kediri mengeluhkan terkait naiknya tarif retribusi PKL yang awalnya Rp 5.000 per minggu menjadi Rp 2.000 per hari.  (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini