KUBUS.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini, menanggapi usulan agar korban judi online mendapat bantuan sosial (bansos). Usul korban judi online mendapat bansos itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Menurut Risma, Kemensos akan menyalurkan bantuan selama terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Risma mengatakan, siapa pun warga negara Indonesia yang masuk dalam DTKS, akan mendapat bantuan. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan mereka yang merupakan korban judi online seperti yang diusulkan, bisa masuk di dalamnya.
Sebelumnya, Muhadjir mengusulkan agar korban judi online menjadi penerima bansos. Muhadjir mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan agar Kemensos membina korban judi online, yang mengalami gangguan psikososial.
Sumber : kompas.com