Beranda Nasional Korlantas Polri Uji Coba Kirim Surat Tilang melalui Aplikasi WhatsApp

Korlantas Polri Uji Coba Kirim Surat Tilang melalui Aplikasi WhatsApp

227

KUBUS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang elektronik (e-TLE) melalui aplikasi WhatsApp. Selama ini, surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui Pos Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan selama masa tahap uji coba, Korlantas akan melakukan asesmen terlebih dahulu. Tujuannya agar metode baru pengiriman surat tilang yang rencananya diterapkan lewat WA tidak disalahgunakan. Hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan secara resmi, Senin besok. Jika hasil asesmen dinyatakan lolos, inovasi pengiriman tilang elektronik melalui WA akan berlaku secara nasional.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan inovasi dengan mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar. Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat aplikasi WA akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi memastikan pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka. Kepolisian juga menggunakan nomor WA khusus untuk mengirimkan notifikasi tilang.(hil)

copy: antaranews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini