KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menegaskan bahwa mereka akan memperpanjang periode pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, jika hanya terdapat satu pendaftar pasangan dalam rentang waktu 27 hingga 29 Agustus mendatang. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim usai menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita masih sama, apabila tanggal 27 – 29 Agustus hanya ada satu pendaftar, kami wajib melakukan perpajangan pendaftaran, sesuai aturan kita,” kata Nanang, Senin (12/8/2024).
Menurut Nanang, perpanjangan pendaftaran merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Kediri, memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan calon mereka. Jika perpanjangan pendaftaran diperlukan, maka durasinya akan berlangsung selama tiga hari. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi parpol yang mungkin belum mengajukan calon mereka.
“Ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana KPU harus melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, dalam hal ini adalah partai politik, untuk mengajukan calon mereka,” tambahnya.
KPU Kediri berharap dengan adanya perpanjangan tersebut, lebih banyak calon yang akan mendaftar dan berkompetisi dalam Pilkada, sehingga proses pemilihan dapat berjalan secara demokratis. Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa meskipun nantinya hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, pemilihan kepala daerah tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Dalam aturan regulasi, Pilkada harus dilaksanakan dengan berapapun jumlah calon yang ada,” tegasnya. (sya/rif)