Beranda Nasional KPU: Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei

KPU: Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei

4

KUBUS.ID – Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik, KPU sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi tokoh-tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Sebab, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Demikian juga untuk pemilihan wali kota/bupati melalui partai politik atau gabungan partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.(hil)

copy: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini