KUBUS.ID – Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik, KPU sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi tokoh-tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Sebab, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Demikian juga untuk pemilihan wali kota/bupati melalui partai politik atau gabungan partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.(hil)
copy: cnnindonesia.com