Beranda Nasional Mendikbud Ristek Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Mendikbud Ristek Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

19

KUBUS.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI NADIEM MAKARIM mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Dalam aturan, keikutsertaan ekskul, termasuk Pramuka, merupakan sukarela.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.(hil)

copy: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini