Beranda Nasional MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024

1

KUBUS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024, pada Rabu 27 Maret mendatang. Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Kata Ketua MK SUHARTOYO, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tercantum MK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan. Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi waktu 14 hari kerja sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni paslon nomor urut 1 ANIES BASWEDAN-MUHAIMIN ISKANDAR dan paslon nomor urut 3 GANJAR PRANOWO-MAHFUD MD sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK melalui tim hukum masing-masing.(hil)

copy: kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini