Beranda Nasional MK Terima Dua Permohonan Sengketa Pilpres 2024

MK Terima Dua Permohonan Sengketa Pilpres 2024

4
Foto : liputan6.com

KUBUS.ID – Jadwal sengketa Pilpres 2024 telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2024. Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

Sebelumnya MK membuka masa pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 pada 21 Maret hingga 23 Maret 2024. Pada hari pertama, Tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin mendatangi MK. Sementara pada hari terakhir, Tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud juga mengajukan sengketa pilpres. Total MK menerima dua permohonan.

Nantinya MK akan melangsungkan sidang, secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024. (rif)

copy : liputan6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini