KUBUS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Selain itu, MK juga menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusan terhadap permohonan Anies-Muhaimin, MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. MK juga menolak secara keseluruhan terhadap permohonan Ganjar-Mahfud. Sama dengan nasib permohonan Anies-Muhaimin, MK juga menilai permohonan Ganjar-Mahfud tidak berasalan hukum untuk seluruhnya. (nhd)
Copy : kompas.id