KUBUS.ID – Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H mulai hari ini. Pembatasan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada beberapa jenis kendaraan yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Beberapa kendaraaan angkutan barang mendapat pengecualian dari pembatasan ini yaitu kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.(hil)
copy: bisnis.com