Beranda Kediri Raya Pemkab Kediri Pantau Keberadaan Pasar Modern

Pemkab Kediri Pantau Keberadaan Pasar Modern

1016

KUBUS.ID – Pemerintah Kabupaten Kediri terus melakukan pemantauan untuk penambahan pasar modern di wilayah Kabupaten Kediri. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2013 diperbarui Perda No 4 Tahun 2018 tentang tata kelola toko modern. Perda ini tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabuparen Kediri. Dengan adanya perda tersebut, idealnya keberadaan pasar modern hanya berada di lingkup simpang lima gumul dan di wilayah Pare.

Namun, saat ini para pelaku usaha pasar modern, dalam mengurus perijinannya menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk pelaku usaha. Dengan sistem OSS ini, pasar modern di wilayah Kabupaten Kediri keberadaannya sudah di luar Simpang Lima Gumul dan di wilayah Pare Kediri.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tutik Purwaningsih mengatakan, pasar modern di Pemerintah Kabupaten Kediri tetap dilakukan pengawasan, agar tidak terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Pasar modern di Pemerintah Kabupaten Kediri, tetap dilakukan pengawasan, agar tidak terlalu dekat dengan pasar tradisional. Pemkab Kediri, juga berencana masih akan merubah perda tersebut, dan melakukan evaluasi tata kota Kabupaten Kediri,” Kata Tutik, Selasa (04/03/2025)

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, untuk jumlah toko modern di wilayah Kabupaten Kediri yang terdata di Dinas Perdagangan dan Perindustrian ada 21 toko modern. Dimungkinkan, masih banyak toko modern yang hingga saat ini masih belum terdata.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini