KUBUS.ID – Satpol PP Kota Blitar menertibkan kafe yang memanfaatkan lahan trotoar sebagai tempat berjualan, di simpang empat Kawi Kota Blitar.
Kata Kasatpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy, penyalah gunaan trotoar sangat mengganggu bagi pengguna jalan dan pejalan kaki. Hal ini, juga menyalahi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008 tentang penataan dan pembinaan PKL, para pedagang harus mematuhi aturan yang sudah ada. Penertiban ini dilaksanakan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan seluruh pihak di Kota Blitar. Sebelumnya, Satpol PP Kota Blitar mendapatkan aduan masyarakat bahwa trotoar di simpang 4 Kawi dipenuhi meja dan kursi kafe. (rif)