KUBUS.ID – Polisi menangkap pengedar minuman keras di Bandung, Gedeg, Mojokerto. Kata Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera S.H., pengedar miras berinisial SS, 49 Tahun. Miras didapatkan SS langsung dari Bali dan dijualbelikan via Whatsapp. Saat ini, 278 botol arak Bali sudah diamankan polisi.
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah SS yang banyak didatangi orang dari luar desa. SS terbukti melanggar Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 29 ayat 1 Perda Nomor 3 Tahun 2016 Kabupaten Mojokerto, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan hukuman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.(slv)