Beranda Jawa Timur Satpol PP Blitar Mulai Sapu Bersih PKL di Lokasi Terlarang

Satpol PP Blitar Mulai Sapu Bersih PKL di Lokasi Terlarang

1
Satpol PP Kota Blitar lakukan penertiban PKL (Foto : istimewa)

BLITAR, KUBUS.ID – Penertiban PKL di Kota Blitar kembali menjadi perhatian setelah Satpol PP menata pedagang yang berjualan di lokasi terlarang, termasuk di Jalan Sodanco Supriyadi depan Taman Makam Pahlawan. Selain pedagang kaki lima, petugas juga menertibkan reklame yang masa izinnya telah habis atau dipasang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengatakan penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan penggunaan ruang publik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2023. Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah kawasan Jalan Sodanco Supriyadi, karena di area tersebut telah disediakan lokasi resmi bagi para pedagang.

“PKL yang berada di depan Taman Makam Pahlawan memang tidak diperbolehkan berjualan di tepi jalan. Mereka sudah memiliki paguyuban dan tempat yang disediakan di area Museum PETA,” ujar Suyatno.

Selain di kawasan tersebut, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan maupun bahu jalan yang tidak diperbolehkan. Untuk reklame, petugas lebih dulu memberikan pemberitahuan kepada pemilik agar melepas sendiri reklame yang izinnya habis atau pemasangannya tidak sesuai aturan.

“Kalau reklame yang masa berlakunya habis atau penempatannya tidak sesuai, sebelumnya sudah kami hubungi agar dilepas sendiri. Kalau diabaikan, baru kami tertibkan,” katanya.

Suyatno menegaskan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP mengedepankan langkah persuasif. Sebelum penertiban, petugas selalu memberikan imbauan serta surat peringatan secara bertahap. Selama proses tersebut, tidak ada barang dagangan yang diamankan dan para pedagang dinilai cukup kooperatif.

“Kami selalu memberikan peringatan terlebih dahulu. Alhamdulillah teman-teman PKL kooperatif dan tidak ada penolakan saat penataan dilakukan,” ujarnya.

Bagi pedagang yang ingin tetap berusaha, Satpol PP mengarahkan mereka untuk berpindah ke lokasi yang diperbolehkan sesuai Perwali. Pedagang juga dapat mengajukan izin penggunaan lokasi usaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ke depan, Satpol PP Kota Blitar akan melanjutkan penataan seluruh PKL di berbagai wilayah. Masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau tidak membuka lapak di badan maupun bahu jalan yang dilarang demi menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan ruang publik.(art/ssi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini