KUBUS.ID – Selama Ramadhan, tempat hiburan malam di Kota Blitar diperintahkan untuk ditutup.
Kata Plt Kasatpol PP Kota Blitar RONNY YOZA PASALBESSY S.Sos.,M.M., sejak kemarin tim Satpol PP berpatroli untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar tentang kegiatan masyarakat selama Ramadhan. Jika tempat hiburan malam tidak mematuhi SE, maka akan ditertibkan.
Satpol PP akan melaksanakan operasi tempat angkringan atau cafe yang mengadakan live music, kos-kosan yang disalahgunakan, tempat karaoke atau hotel yang ada fasilitas karaoke, serta penertiban peredaran miras. Kegiatan membangunkan sahur dengan menggunakan sound system dan konvoi miniatur juga dilarang.(hil)