Beranda Jawa Timur Sepuluh ASN Kabupaten Blitar Ajukan Izin Perceraian hingga Agustus 2024

Sepuluh ASN Kabupaten Blitar Ajukan Izin Perceraian hingga Agustus 2024

82
ilustrasi : kanal metro

KUBUS.ID – Sampai bulan Agustus 2024, sebanyak sepuluh ASN di Kabupaten Blitar mengajukan izin perceraian. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan S. Sos ,. berdasarkan ketentuan yang berlaku, seorang ASN diperbolehkan untuk bercerai namun harus melalui mekanisme yang panjang. Sebelumnya bagi ASN yang mengajukan izin perceraian juga telah dilakukan pembinaan oleh tim pemrosesan izin dan penasehatan perkawinan perceraian dalam rangka usaha untuk dirukunkan kembali.

Budi Hartawan melanjutkan jika berdasarkan proses mediasi tidak harapan untuk diup rukun kembali maka Bupati akan mengeluarkan surat izin perceraian atas rekomendasi BKPSDM. Sementara jika ASN bercerai tanpa disertai surat bisa mendapatkan sanksi penurunan pangkat maupun pemberhentian secara tidak hormat. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini