KUBUS.ID – Driver ojek online (ojol) akan tetap mendapatkan bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun statusnya berubah jadi pengusaha mikro. Dalam aturan transportasi online yang akan terbit, ojol bisa dicap sebagai penguasa mikro.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan driver ojol akan tetap mendapatkan BHR. Meskipun, dia bilang dalam aturan ojek online yang mau diterbitkan tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut.
“Loh, wajib dong! Harus, wajib,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dia melanjutkan pemerintah juga punya veto rate atau hak berbicara di salah satu aplikator sehingga bisa membuat kebijakan khusus agar aplikator tersebut mau memberikan BHR kepada driver.
“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan membuat status para driver atau pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha kelas mikro. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Peraturan Presiden (Perpres) khusus driver ojol. Pemerintah sedang menyusun aturan soal driver ojek online yang berisi tentang mulai status hingga tarif ojol.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Kembali ke Prasetyo, dia mengatakan pemerintah hampir merampungkan seluruh substansi dalam Peraturan Presiden Ojol. Dia mengatakan bahwa rapat koordinasi telah digelar untuk memfinalisasi aturan tersebut.
“Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan Perpres Ojol nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia belum menyampaikan waktu pasti penandatanganan maupun peresmian aturan tersebut.
“Kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani Perpresnya,” kata Prasetyo.
Di sisi lain, Prasetyo menyebut potongan aplikasi bagi pengemudi ojol senilai 8% sudah diberlakukan.
“Tapi saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan,” imbuh Prasetyo. (detik-stm)
copy: detik.com






























