KUBUS.ID – Hingga pagi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk 36 provinsi. Namun ada dua provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi, yakni Papua dan Papua Pegunungan. Padahal tenggat waktu rekapitulasi di tingkat nasional habis pada hari ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua KPU RI HASYIM ASY’ARI mengungkap salah satu kendala yang dialami dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan adalah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang sulit dicari. HASYIM ASY’ARI berharap proses rekapitulasi dua provinsi itu dapat berjalan lancar.
HASYIM juga menyinggung keberatan para saksi yang terjadi selama proses rekapitulasi. Jika proses penelusurannya tidak cukup waktu hingga batas rekapitulasi, maka keberatan dapat dibawa saat mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).(hil)
copy: cnnindonesia.com