Beranda Nasional Tunjangan Hari Raya (THR) dari Perusahaan Tidak Boleh Dicicil

Tunjangan Hari Raya (THR) dari Perusahaan Tidak Boleh Dicicil

1

KUBUS.ID – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR ) tidak boleh dibayar dengan sistem cicil, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) IDA FAUZIYAH, Ia menambahkan Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya dalam waktu dekat ini akan ditertibkan oleh Kementeri Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dengan tujuan mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR dengan penuh.

Sementara, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan pada tahun 2024 dipastikan ada, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (JOKOWI).  (rif)

Copy : narasi newsroom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini