Beranda Nasional UU Desa Disahkan, Kepala Desa bisa Menjabat 8 Tahun per Periode

UU Desa Disahkan, Kepala Desa bisa Menjabat 8 Tahun per Periode

6

KUBUS.ID – DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024. Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Pengesahan revisi UU Desa tersebut disetujui seluruh fraksi di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Desa telah dibahas di Baleg. Terkait hasil pembahasan revisi UU Desa tersebut terdapat 26 angka perubahan. Secara garis besar, revisi membuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Selain itu ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa. (nhd)

Copy : metrotvnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini