Beranda Nasional Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun

Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun

3995

KUBUS.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

“Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, hari ini.

Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.

“Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara 300, 300 triliun, selengkapnya akan disampaikan deputi investigasi dan Jampidsus,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut, angka kerugian negara ini real, bukan lagi potensi. Nilai Rp 300 triliun itu akan dibawa ke persidangan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan lagi potensi kerugian perekonomian negara.

“Tapi kami dapat sampaikan pembukaannya bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp 300, sekian T, ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” kata Febrie. (ikj)

copy:kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini